POLITIK HUKUM DI INDONESIA
PEMIKIRAN POLITIK HUKUM MAHFUD MD
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 dan
proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Moh
Hatta atas nama bangsa Indonesia merupakan detik-detik penjebolan tertib
hukum sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional (Tatanan Hukum
Nasional). Walapun tertib hukum berasal dari warisan kolonial. Dengan
demikian arah cita-cita bangsa Indonesia yang tercermin dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945 pada alenia keempat dan menjadi landasan dasar
negara Indonesia yakni pancasila.
Seiring berjalannya waktu pembangunan tertib hukum mengalami banyak
perubahan, disebabkan tatanan hukum nasional indonesia merupakan hasil
warisan dari masa penjajahan kolonial yang di rasa tertib hukum berbeda
dengan keadaan bangsa Indonesia. Untuk itu dalam perkembangannya perlu
adanya perubahan sehingga perlu adanya politik hukum, dimana politik
hukum akan menjadi kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun
isi hukum yang akan di bentuk.
Untuk membentuk negara tertib akan hukum indonesia perlu adanya politik
hukum yang baik pula, sehingga membentuk suatu kebijakan yang merakyat.
Aturan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dimana
peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau sub sistem dari
sistem hukum maka dalam membentuk peraturan perundang-undangan pada
hakikatnya tidak dapat di pisahkan dari pembahasan politik hukum.
Walapun pada dasarnya bentuk hukum/ struktur hukum di indonesia mengenal
dua jenis bentuk hukum yakni hukum secara tertulis dan hukum yang tidak
tertulis. Dimana Hukum tidak tertulis adalah ketentuan-ketentuan yang
tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan atau dinamika
masyarakat. Contohnya adalah hukum adat, norma dan nilai-nilai yang ada
di masyarakat. Sedangkat hukum yang tertulis adalah hukum yang di bentuk
oleh suatu negara dan di kodifikasikan yang terwujud di dalam peraturan
perundang-undangan.
Ada pernyataan yang berkembang dalam masyarakat seperti “hukum sebagai
produk politik” dalam pandangan awam, hukum dapat menjadi persoalan,
sebab pernyataan tersebut memposisikan hukum sebagai subsistem
kemasyarakatan yang ditentukan oleh politik. Dalam pernyataan “hukum
sebagai produk politik” akan menjadi salah, jika das sollen atau jika
hukum tidak di artikan sebagai undang-undang. Seperti di ketahui bahwa
hubungan antara hukum dan politik bisa didasarkan pada pandangan das
sollen (keinginan, keharusan) atau das sein (kenyataan). Begitu hukum
dapat diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang mencangkup UU
dan dapat pula diartikan sebagai putusan pengadilan atau bisa di beri
arti lain yang jumlahnya bisa puluhan makna.
Jika seseorang menggunakan das sollen adanya hukum sebagai dasar mencari
kebenaran ilmiah dan memberi arti hukum diluar undang-undang maka
pernyataan “hukum merupakan produk politik” tentu tidak benar. Mungkin
yang benar “politik merupakan produk hukum” bahkan saja keduanya tidak
benar jika dipergunakan asumsi dan konsep yang lain lagi yang berdasar
pada das sollen-sein seperti asumsi tentang interdeterminasi antara
hukum dan politik. Di dalam asumsi yang disebutkan terakhir ini
dikatakan bahwa hukum dan politik saling menpengaruhi, tak ada yang
lebih unggul. Jika politik diartikan sebagai kekuasaan maka dari asumsi
yang terakhir ini bisa lahir pertanyaan seperti yang dikemukakan oleh
Mochtar Kusumaatmaja, bahwa “politik dan hukum itu interdeterminan”
sebab “politik tanpa hukuk itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu
lumpuh”.[1]
Oleh sebab itu dalam makalah ini akan membahas tentang politik hukum di
indonesia pemikiran Moh Mahfud MD dimana pemikiran ini bertolak dari
disertasi beliau di universitas Gajah Mada dengan judul asli
perkembangan politik hukum, studi tentang pengaruh konfigurasi politik
terhadap karakter produk hukum di indonesia dimana ingin menjelaskan
secara akademik situasi dan kondisi indonesia dengan menggunakan asumsi
bahwa hukum merupakan produk politik. dengan asumsi ini maka dalam
menjawab hubungan antar keduanya itu hukum dipandang sebagai dependent
variable (variable terpengaruh), sedangkan politik di letakkan sebagai
independent variable (variable berpengaruh). Peletakan hukum sebagai
variable yang tergantung atas politik atau politik yang determinan atas
hukum itu mudah di pahami dengan melihat realitas, bahwa pada
kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak
(pasal-pasal yang imperatif) merupakan kristalisasi dalam
kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
Sidang parlemen yakni DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang
sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar
kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi dalam
keputusan politik dan menjadi undang-undang. Undang-undang yang lahir
dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk
dari adegan kontestasi politik itu.[2]
Bertolak dari latar belakang di atas, maka makalah yang berjudul
“Politik Hukum di Indonesia : Pokok Pemikiran Moh. Mahfud MD”
merumuskan poko-pokok permasalahan sebagai berikut :
1. Apa itu politik hukum di Indonesia?
2. Bagaimana pokok pemikiran Moh. Mahfud MD mengenai politik hukum di Indonesia?
PEMBAHASAN
A. Politik Hukum di Indonesiaa. Pengertian Politik Hukum
Banyaknya definisi atau pengertian mengenai politik hukum yang di
berikan oleh pakar atau ahli hukum memberikan nuansa keanekaragaman
pemikiran oleh ahli hukum. Perbedaan tersebut karena adanya proses
pengalaman dan kehidupan pendidikan yang berbeda, namun hal ini
menjadikan definisi yang lebih kaya akan pengertian politik hukum.
Menurut Padmo Wahjono, Pengertian Politik Hukum adalah kebijakan
penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah,
bentuk maupun isi daripada hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang
dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dengan demikian,
Pengertian Politik Hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum
yang berlaku di masa yang akan datang (ius constituendum).
Pengertian Politik hukum menurut Teuku Mohammad Radhie ialah sebagai
suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di
wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
Adapun pendapat dari Soedarto (Ketua Perancang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana), Pengertian politik Hukum adalah kebijakan dari negara melalui
badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan
yang dikehendaki dan juga diperkirakan akan digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan. Pada bukunya yang lain "Hukum dan Hukum
Pidana", Pengertian politik hukum merupakan usaha untuk mewujudkan
peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada
suatu waktu.[3]
Satjipto Rahardjo[4] memberikan definisi Politik Hukum sebagai aktivitas
memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial
dan hukum tertentu dalam masyarakat. Dari berbagai pengertian atau
definisi tersebut, dengan mengambil subtansi yang secara sama Moh.
Mahfud MD mengemukakan bahwa politik hukum adalah “Legal policy atau
garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka
mencapai tujuan negara”[5]
Namun untuk memahami lebih dalam tentang definisi politik hukum secara
harfiah atau etimologi bahwa istilah politik hukum merupakan terjemahan
dari bahasa belanda “Recht Politiek” yang di terjemahkan dalam bahasa
indonesia berarti politik hukum. Walapun dalam istilah belanda terdapat
istilah “rechts politiek” (politik hukum) dan “politiek rechts” (hukum
politik). Menurut Van Der Tas berpendapat bahwa politik itu di artikan
sebagai belied atau policy yang diterjemahkan dalam bahasa indonesia
berarti kebijakan. Hal ini yang menjadi dasar dalam mengambil suatu
tindakan. Kebijakan yang di artikan sebagai rangkaian konsep dan asas
yang dijadikan garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan kepemimpinan dalam bertindak.[6] Sedangkan Hukum diartikan
sebagai seperangkat norma atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia
yang di dalamnya mengandung perintah dan larangan serta sanksi.[7]
Prof. Hene Van Harsen juga berpendapat “politiek recht alsopvalger van
het staatrecht” yang berarti politik hukum sebagai pelanjut hukum tata
negara.[8]
b. Pengaruh Politik terhadap hukum
Politik kerap kali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan
hukum sehingga muncul juga pernyataan berikutnya mengenai subsistem mana
antara hukum dan politik dan politik yang dalam kenyataannya lebih
suprematif. Dan pernyataan-pernyataan lain yang lebih spesifik pun dapat
mengemuka seperti bagaimana pengaruh politik terhadap hukum, mengapa
banyak intervensi hukum, jenis sistem politik yang bagaimana yang dapat
melahirkan produk hukum yang berkarakter.
Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan
hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional
oleh pemerintah, mencangkup pula pengertian tentang bagaimana politik
mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada
dibelakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Disini hukum tidak hanya
dapat dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau
keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang
sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sien) bukan tidak mungkin
sangat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan
pasal-pasalnyamaupun dalam implementasi dan penegakannya.[9]
B. Kerangka Pemikiran Politik Hukum Mahfud MD
a. Hukum sebagai produk politik
Berangkat dari pernyataan Sri Sumantri Martosuwignjo dalam makalahnya
yang berjudul “Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif
Kebijaksanaan” mengemukakan hubungan antara politik dan hukum di
indonesia ibarat perjalanan lokomotif kereta api yang keluar dari
relnya. Jika hukum di ibaratkan rel dan politik di ibaratkan lokomotif
maka seiring terlihatnya lokomotif itu keluar dari rel yang seharusnya
dilalui[10].
Dari pandangan lain sehubungan dengan kuatnya energi politik dalam
berhadapan dengan hukum, Dahrendorf dapat memperjelas mengapa hukum
menjadi cermin dari kehendak pemegang kekuasaan atau identik dengan
kekuasaan. Dahrendorf mencantat ada enam ciri kelompok dominan atau
kelompok pemegang kekuasaan politik. Pertama, jumlahnya selalu lebih
kecil dari jumlah kelompok yang dikuasai. Kedua, memiliki kelebihan
kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasinya berupa kekayaan
materiel, intelektual dan kehormatan moral. Ketiga, dalam pertentangan
selalu terorganisasi lebih baikdaripada kelompok yang ditundukkan.
Keempat, kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang
posisi dominan dalam bidang politik sehingga elit penguasa diartikan
sebagai elit penguasa dalam bidang politik. Kelima, kelas penguasa
selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada
kelas/ kelompoknya sendiri. Keenam, ada reduksi perubahan sosial
terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.[11]
Jika menggunakan asumsi dasar bahwa hukum sebagai produk politik penulis
akan mencoba menggambarkan secara sketsa, lihat gambar. [mohon maaf gambar blm tersedia]
Dari tabel diatas menggambarkan politik digambarkan sebagai variable
bebas dan hukum sebagai variable terpengaruh, dengan pernyataan
hipotesis yang lebih spesifik dapat di kemukakan bahwa konfigurasi
politik suatu negara akan melahirkan karakter produk hukum dinegara
tersebut. Didalam negara yang konfigurasi poliktiknya bersifat
demokratis, maka produk hukumnya akan bersifat responsif /
populistik[12], sedangkan di negara yang konfigurasi politiknya bersifat
otoriter maka produk hukumnya bersifat ortodoks/ konservatif/
elitis[13]. Perubahan konfigurasi politik dari demokratis kepada
otoriter atau sebaliknya, maka akan berimplikasi pada perubahan karakter
hukum suatu negara.
Menurut Mahfud politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai
proses pencapaian cita-cita dan tujuan[14]. Dengan arti ini, maka
politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar, sebagai
berikut :
- Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni: (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Politik hukum harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni: (a) berbasis moral agama, (b) menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, (c) mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya, (d) meletakkan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, (e) membangun keadilan sosial.
- Agak mirip dengan butir 3, jika dikaitkan dengan cita hukum negara Indonesia, politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk; (a) melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, (b) mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakat, (c) mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), (d) menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusian.
- Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut, maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya
c. Konsepsi dan konfigurasi politik hukum di Indonesia
Menurut Mahfud MD, produk hukum yang responsif/populistik merupakan
produk hukum yang mencerminakan rasa keadilan dan memenuhi harapan
masyarakat. Sebab dalam proses pembuatanya memberikan partisipasi penuh
kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat dan hasilnya
bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau
individu dalam masyarakat. Sedangkan produk hukum yang
ortodoks/konservatif/elitis akan membentuk produk hukum yang isinya
lebih mencerminkan visi sosial elite politik, dimana lebih mencerminakn
keinginan pemerintah yang bersifat positivis-instrumentalis yakni
menjadi alat pelaksanaan ideology dan program Negara. Hukum yang
ortodoks tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun
individu-indovidu di dalam masyarakat yang dalam pembuatanya peranan dan
partitispasi masyarakat relatif kecil[15].
Dilihat dari fungsinya, hukum yang berkarakter responsif dan bersifat
aspiratif memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi
atau kehendak masyarakat yang dilayaninya. Sehingga sebuah produk hukum
dapat dilihat sebagai kristalisasi dan kehendak masyarakat. Sedangkan
produk hukum yang bersifat ortodoks/elitis bersifat
posistivis-instrumentalis, memuat materi yang lebih merefleksikan visi
sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat meteri yang lebih
merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program
pemerintah[16].
Mahfud MD juga menggambarkan secara gamblang menganai perjalanan
politik dan hukum di indonesia dari hubungan konfigurasi politik dengan
karekter produk hukum di indoensia. Lihat Tabel Matrik.[17][mohon maaf gambar blm tersedia]
Dari tabel di atas cukup jelas menggambarkan bahwa periode awal
kemerdekaan yang di pimpin soekarno yang di sebut dengan sistem
pemerintahan demokrasi liberal membawa dampak konfigurasi politik yang
demokratis dengan kecenderungan produk hukumnya lebih mengarah kepada
hukum responsif, baik dari segi penyelenggaraan pemilu, pada
pemerintahan daerah dan peraturan perundangan-undangan agraria.
Sedangkan pada periode kedua yakni pada periode demokrasi terpimpin
konfigurasi politiknya bersifat otoriter dengan kecenderungan karakter
produk hukum yang bersifat ortodoks/ responsif/ elitis, namun dalam
alasan tertentu dapat bersifat responsif. Dari tabel ketiga pada periode
orde baru menggambarkan konfigurasi politik bersifat otoriter dengan
sistem demokrasi pancasila namun kecenderungan karakter produk hukum
masih bersifat ortodoks/ responsif/ elitis karena sistem pemerintahannya
hanya di jadikan sebagai perisai.
Walapun dari tabel diatas menunjukkan konfigurasi politik dengan
karakter produk hukum, namun mahfud MD tidak melanjutkan dengan
efektifitas hukum, sehingga masalh ini perlu ditelaah lebih lanjut
mengenai fungsi hukum, karena konfigurasi politik dan produk hukum belum
memiliki makna yang berarti bagi kehidupan masyarakat tanpa adanya
fungsi hukum. Oleh karena itu setelah dicermati ternyata baik
konfigurasi politik maupun karakter produk hukum tidak menjamin adanya
efektifitas fungsi hukum. Konfigurasi politik otoriter dengan produk
hukum ortodok sama-sama terjadi pada era orde lama maupun orde baru
namun menunjukkan pada fungsi hukum yang berbeda-beda. Lebih dari pada
itu pada orde lama produk hukum yang responsif dan pada era orde baru
dengan produk hukum yang ortodok dipandang dari segi efektifitas fungsi
hukum orde baru lebih efektif dari pada orde lama. [18]
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas maka penulis mengambil kesimpulan bahwa politik
hukum adalah Legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum
yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara.
Hukum merupakan produk politik, dengan asumsi ini maka hukum dipandang
sebagai dependent variable (variable terpengaruh), sedangkan politik di
letakkan sebagai independent variable (variable berpengaruh). Peletakan
hukum sebagai variable yang tergantung atas politik atau politik yang
determinan atas hukum itu mudah di pahami dengan melihat realitas, bahwa
pada kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak
(pasal-pasal yang imperatif) merupakan kristalisasi dalam
kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
Mahfud Md juga menggambarkan konfigurasi politik di indonesia yang di
mulai dari awal indonesia merdeka dengan sistem pemerintahan demokrasi
liberal kemudian dilanjutkan demokrasi terpimpin hingga orde baru yang
memiliki karakter produk hukum yang berbeda-beda, yakni produk hukum
responsif, ortodok dan elitis. Dimana produk hukum tersebut masih jauh
dari angan-angan cita-cita berdirinya bangsa indonesia karena pada
kenyataannya fungsi hukum yang berjalan di masyarakat berbeda outputnya.
B. Saran
Masih banyak yang harus diperbaiki dengan adanya reformasi sistem baik
berupa sistem pemerintahan, sistem hukum dan budaya hukum. Jika semua
terintegrasi dengan baik dan benar, maka politik hukum di indonesia akan
semakin membaik dan cita-cita masyarakat indonesia yang adil dan makmur
akan segera terlaksana, Wallahu A'lam.
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena bahan-bahan yang di
dapat masih jauh dari cukup untuk membuat tulisan ilmiah, namun harapan
penulis makalah ini dapat dijadikan sebagai modal untuk diskusi
kelompok. Terimakasih.
Daftar Pustaka
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia Ed. Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, Cet. 6
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : Rajawali Pers, 2010
Sacjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Cet ke 6. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada. 2004.
Sri Sumantri, Achmad Fauzi, Materi Kuliah Politik Hukum, Semarang :
diterbitkan oleh Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas 17
Agustus 1945. 2013
Sri Sumantri Martosuwignjo, Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif
Kebijaksanaan, Makalah praseminar Identitas Hukum Nasional, di Fakultas
Hukum UII Yogyakarta, tanggal 19-21 Oktober 1987
Ralf Dahrendorf, Konflik dan Konflik dalam Masyarakat Industri, Jakarta: Rajawali, 1986
http://www.hukumsumberhukum.com/ 2014 / 06/ apa – itu – pengertian – politik - hukum.html
http://agusogick.blogspot.co.id/ 2010/03/ karakter –produk – hukum – sebagai - produk.html
http://kbbi.web.id/ diakses pada tanggal 13 juli 2016
[1] Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia Ed. Revisi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), Cet. 6, hlm. 5
[2] Ibid. Hlm. 10
[3] Di akses dalam internet
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-politik-hukum.html#_
pada tanggal 13 juli 2016. Lihat juga dalam buku : Imam Syaukani dan
A. Ahsin Thohari, 2004. Dasar-dasar Politik Hukum. Penerbit PT
Rajagrafindo Persada: Jakarta.
[4] Sacjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Cet ke 6 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hal. 352
[5] Moh. Mahfud MD, Op. Cit. Hlm. 1
[6] KBBI online diakses dari situs http://kbbi.web.id/ pada tanggal 13 juli 2016
[7] KBBI online diakses dari situs http://kbbi.web.id/ pada tanggal 13 juli 2016
[8] Sri Sumantri, Achmad Fauzi, Materi
Kuliah Politik Hukum, (Semarang : diterbitkan oleh Program Pasca
Sarjana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. 2013) halm. 1
[9] Moh. Mahfud MD, Op. Cit. Hlm. 9-10
[10] Sri Sumantri Martosuwignjo,
Pembangunan Hukum Nasional dalam Perspektif Kebijaksanaan, Makalah
praseminar Identitas Hukum Nasional, di Fakultas Hukum UII Yogyakarta,
tanggal 19-21 Oktober 1987, hlm 6.
[11] Ralf Dahrendorf, Konflik dan
Konflik dalam Masyarakat Industri, (Jakarta: Rajawali, 1986), hlm
238-246. Dalam catatannya dahrendorf merangkum karya dari tiga sosiolog
yakni: Vilfredo, Algeimene Soziologie, yang diterjemahkan oleh Mosca,
Pareto dan Aron.
[12] Produk hukum responsif/
populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan
memenuhi harapan masyarakat. Di akses dari internet
http://agusogick.blogspot.co.id/
2010/03/karakter-produk-hukum-sebagai-produk.html
[13] Produk hukum ortodoks/
konservatif/ elitis adalah produk hukum yang mencerminkan visi sosial
elit politik , lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat
positivis instrumentalis, yakni yakni menjadi alat pelaksana ideologi
dan program negara. Lihat Mahfud Md, Politik Hukum di Indonesia, Op.
Cit. hal. 32
[14] Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), hlm. 31
[15] Moh Mahfud,Politik Hukum…. op.cit., hlm. 31-32
[16] Ibid., hlm. 32
[17] Tabel Sri Sumantri Martosuwignjo, Op. Cit. hal 57
[18] Sri Sumantri Martosuwignjo, ibid. hal. 5
Komentar
Posting Komentar