Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

APALAH ARTI UUD NEGARA RI TAHUN 1945?

Apalah Arti UUD NRI Tahun 1945? (ARMAN PUANG BAKA’) Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan majemuk, terdiri atas   berbagai suku, bahasa, ras, budaya, agama dan adat istiadat. Kemajemukan ini merupakan kekayaan dan kekuatan bagi bangsa Indonesia. Sejak awal berdirinya Bangsa Indonesia, kebhinnekaan merupakan kekayaan Negara Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati. Kemajemukan juga sebagai anugerah yang harus dipertahankan, dipelihara dan dikembangkan yang kemudian diwujudkan dalam semboyang Bhinneka Tunggal Ika. Akan tetapi semuanya tak sesuai dengan apa yang kita harapkan selama ini. Apalah Arti UUD NRI Tahun 1945? Dari realita yang ada kondinsi Negara kita sedang tidak pada yang kita harapkan sebagaimana yang tertera UUD NRI Tahun 1945. Sebagai contoh   -‎ Kabag Mitra Biro Penmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA , mengatakan sikap intoleran yang terjadi di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan. ‎Dikatakan...

HUBUNGAN PARTAI POLITIK DENGAN PENGUASA

HUBUNGAN PARTAI   POLITIK DENGAN PENGUASA Kekuasaan bagaimanapun bentuknya tidak bisa dilepaskan dari partai politik. Meskipun ada bentuk sistem politik tertentu yang memangkas eksistensi partai politik, tetap saja partai politik tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan. Gejala hadirnya partai politik dalam suatu negara selalu ada, dikarenakan partai politik merupakan sarana yang paling ampuh untuk merebut kekuasaan maupun menekannya. Partai politik juga mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi kebijakan umum. Setiap penguasa umumnya memperoleh kekuasaan karena dukungan dari partai politik. Tak terlebih lembaga eksekutif maupun legislatif. Oleh karena itu, setiap penguasa mempunyai kepentingan parpol yang menyertainya. Akibatnya setiap keputusan yang dihasilkan murni bukan karena kepentingan rakyat. Melainkan karena kepentingan partainya. Apalagi sistem  multipartai yang diterapkan di Indonesia dewasa ini menuntut adanya proses koalisi untuk bisa men...
POLITIK HUKUM DI INDONESIA PEMIKIRAN POLITIK HUKUM MAHFUD MD PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Indonesia sebagai negara yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 dan proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Moh Hatta atas nama bangsa Indonesia merupakan detik-detik penjebolan tertib hukum sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional (Tatanan Hukum Nasional). Walapun tertib hukum berasal dari warisan kolonial. Dengan demikian arah cita-cita bangsa Indonesia yang tercermin dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 pada alenia keempat dan menjadi landasan dasar negara Indonesia yakni pancasila. Seiring berjalannya waktu pembangunan tertib hukum mengalami banyak perubahan, disebabkan tatanan hukum nasional indonesia merupakan hasil warisan dari masa penjajahan kolonial yang di rasa tertib hukum berbeda dengan keadaan bangsa Indonesia. Untuk itu dalam perkembangannya perlu adanya perubahan sehingga perlu adanya politik hukum, dimana ...